INDRAMAYU - Desa Paoman, Indramayu, akhirnya merasakan secercah keadilan setelah Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno. Keputusan tegas ini diambil dalam sidang putusan yang menggetarkan pada Rabu, 08 Juli 2026, mengakhiri penantian panjang keluarga korban.
Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa seluruh elemen tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Fakta persidangan yang tak terbantahkan mengungkap bagaimana terdakwa Ririn, bersama kaki tangannya, Priyo, telah merencanakan pembantaian mengerikan ini dengan sangat matang. Persiapan senjata berupa palu bogem hingga sarana transportasi menjadi bukti kelicikan mereka dalam merenggut nyawa lima orang, termasuk seorang balita tak berdosa.
Upaya terdakwa Ririn untuk menyangkal bukti rekaman CCTV dan dalihnya yang hanya membawa "sembako dan telur" dinilai oleh Majelis Hakim sebagai bentuk ketidakjujuran yang mencoreng proses hukum. Pembelaan terdakwa ditolak mentah-mentah lantaran dianggap penuh kebohongan.
Hakim juga menggarisbawahi bahwa nama-nama lain yang disebut terdakwa selama persidangan tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan hanya merupakan taktik pengaburan fakta. “Hukum tidak memutuskan berdasarkan cerita iba, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan, ” ujar Majelis Hakim dalam suasana ruang sidang yang sarat ketegangan.
Suasana di ruang sidang sempat memanas ketika keluarga korban mendengar putusan tersebut. Zulhelvi, saudara dari salah satu korban, Budi, dengan tegas menyatakan sikap keluarga yang menolak segala bentuk kompromi bagi pelaku. Nada lantang dan penuh emosi Zulhelvi menggambarkan betapa dalamnya luka yang mereka rasakan.
“Kami menuntut keadilan mutlak! Vonis ini harus maksimal, yaitu hukuman mati, Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pembunuh berdarah dingin ini! Jangan ada banding, cukup sampai di sini, hukum mati saja! Kami tidak akan menerima kompromi apa pun atas nyawa keluarga kami yang direnggut secara keji, ” serunya penuh geram di hadapan awak media.
Meskipun Majelis Hakim menyertakan catatan masa percobaan 10 tahun dengan kemungkinan hukuman seumur hidup jika terdakwa berkelakuan baik, keluarga korban tetap teguh pada pendirian mereka agar pelaku segera dieksekusi.
Kasus yang merenggut lima nyawa akibat keserakahan dan kebencian pelaku, yang juga merampas harta benda korban, ini menjadi catatan kelam dalam sejarah kriminalitas di Indramayu. Putusan hukuman mati ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mengotori kedamaian dengan kejahatan serupa.

Ciamis